Hukum

Kabulkan Kasasi BFI Finance, MA Tegaskan Sengketa Fidusia Bukan Kewenangan BPSK

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PT BFI Finance Indonesia Tbk dalam sengketa pembiayaan konsumen melawan Hasanudin, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 105 K/Pdt.Sus-BPSK/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati menyatakan sengketa tersebut bukan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), melainkan ranah peradilan umum.

“Mengabulkan permohonan kasasi PT BFI Finance Indonesia Tbk,” demikian kutipan amar putusan MA, dilansir portal dandapala.com, pada Selasa (26/5).

Melalui putusan tersebut, MA sekaligus membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Cianjur Nomor 11/Pdt/BPSK-CJR/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 48/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Cjr tanggal 11 Agustus 2025.

Perkara bermula dari perjanjian pembiayaan Nomor 5442300334 tertanggal 22 Juni 2023 antara BFI Finance selaku perusahaan pembiayaan dengan Hasanudin sebagai debitur. Dalam perjanjian tersebut, satu unit mobil Toyota All New Avanza 1.3 EVVT-i MT tahun 2012 dengan nomor polisi F 1678 XS dijadikan objek jaminan fidusia.

Dalam proses mediasi di BPSK Kabupaten Cianjur, Hasanudin menyatakan bersedia melunasi kewajibannya sebesar Rp35 juta dengan syarat kendaraan jaminan dikembalikan oleh pihak BFI Finance. Namun, kesepakatan tersebut gagal direalisasikan karena perusahaan pembiayaan dinilai tidak dapat menunjukkan keberadaan kendaraan dimaksud.

BPSK Kabupaten Cianjur kemudian mengabulkan permohonan Hasanudin dan menyatakan BFI Finance lalai serta melanggar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK juga memerintahkan perusahaan menunjukkan keberadaan kendaraan dalam waktu tujuh hari.

Atas putusan tersebut, BFI Finance mengajukan keberatan ke PN Cianjur. Namun, PN Cianjur justru mengabulkan eksepsi kompetensi relatif yang diajukan Hasanudin dengan alasan perjanjian para pihak telah menentukan domisili hukum di PN Tangerang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung menilai Judex Facti atau PN Cianjur keliru menerapkan hukum karena tidak lebih dahulu memeriksa kewenangan BPSK terhadap pokok sengketa.

MA menegaskan, perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia atau sengketa wanprestasi, bukan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perlindungan konsumen.

Menurut MA, tuntutan terkait pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang memuat kewajiban pemenuhan prestasi masing-masing pihak merupakan kewenangan peradilan umum, bukan BPSK.

Majelis kasasi juga merujuk Yurisprudensi Tetap MA Nomor 1/Yur/Perkons/2018 yang menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia maupun hak tanggungan tidak tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bukan menjadi kewenangan BPSK.

Putusan Nomor 105 K/Pdt.Sus-BPSK/2026 tersebut sekaligus mempertegas konsistensi MA dalam membatasi kewenangan BPSK, khususnya terhadap sengketa di sektor pembiayaan dan jaminan fidusia. (Red/Mh/Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.