PT Denpasar Tekankan Integritas Putusan dan Kepastian Hukum dalam Forum KOPI BALI
Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar kembali menggelar forum komunikasi “KOPI BALI” periode April 2026 secara daring dari Media Center PT Denpasar, Selasa (28/4).
Kegiatan ini diikuti hakim tinggi, hakim, serta aparatur peradilan se-Bali sebagai wadah strategis penguatan kompetensi hukum.
Wakil Ketua PT Denpasar Isnurul Syamsul Arif dalam pemaparannya menyoroti isu krusial terkait putusan bebas dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa dalam rezim Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak tersedia upaya hukum biasa terhadap putusan bebas.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP yang melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas tanpa pengecualian. Dengan demikian, putusan bebas harus benar-benar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, termasuk dakwaan alternatif.
Tak hanya dari aspek substansi, ia juga menekankan dimensi etika dalam penjatuhan putusan. “Jangan ada lagi main perkara, jangan buat putusan bebas itu mahal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh satuan kerja agar tidak menerima pengajuan banding terhadap putusan bebas. Dalam praktik administrasi perkara elektronik, jika permohonan tetap diajukan melalui sistem e-Berpadu, maka harus ditolak dengan catatan tidak tersedia upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Selain itu, dibahas pula mekanisme penentuan hari sidang di tingkat banding. Pengadilan Negeri (PN) dapat langsung menginformasikan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT), tanpa perlu menunggu pemberitahuan lanjutan kecuali terjadi perubahan jadwal.
Pada ranah perdata, perhatian diarahkan pada perlawanan terhadap eksekusi atau verzet, termasuk derden verzet oleh pihak ketiga.
Dijelaskan bahwa perlawanan hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, seperti kewajiban dalam amar putusan telah dipenuhi atau terdapat kesalahan prosedur penyitaan. Sementara itu, derden verzet harus didukung bukti kepemilikan sah atas objek sengketa.
Wakil Ketua PT Denpasar juga menegaskan pentingnya menjaga kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Hakim didorong untuk mempertahankan putusan tersebut serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak beritikad baik, termasuk pemegang hak tanggungan dan pembeli yang sah.
Di akhir kegiatan, seluruh satuan kerja diingatkan untuk meningkatkan nilai Indeks Profesional ASN dengan mengunggah dokumen kinerja secara berkala, seperti SKP triwulan dan sertifikat pelatihan, sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur peradilan.
Melalui forum KOPI BALI, PT Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas putusan, kepastian hukum, serta akuntabilitas kinerja, guna mewujudkan peradilan yang profesional dan berintegritas di wilayah Bali. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)

