Diregidents Korlantas Polri: Pelat Khusus dan Rahasia Hanya untuk Mobil Dinas
Jakarta |
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah menghentikan penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan terhitung mulai sejak Oktober 2022.
Penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikarenakan situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. “Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri, dilansir Divisi Humas Polri, Kamis (26/1).
Menurut Yusri banyak pengendara pengguna pelat khusus seperti RF kerap didapati bertindak arogansi di jalan raya serta menggunakan strobo (lampu dan sirine) tidak sesuai aturan. Sedangkan, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.
“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai ketentuan di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
Ditambahkan Yusri, aturan baru untuk penggunaan pelat kendaraan khusus dan rahasia kini tidak lagi bisa dikeluarkan oleh polda masing-masing wilayah, tetapi harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri, setelah memenuhi syarat baru diperintah polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia, serta STNK nya.
Selain itu, sambungnya, penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia hanya untuk pejabat eselon I dan eselon II. Pelat hanya untuk kendaraan dinas saja, tidak boleh lagi untuk kendaraan pribadi milik pejabat tersebut.
“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” tutur Diregidents Korlantas Polri tersebut.
Dirinya mengakui penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia ini sudah kebablasan tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika dulu pelat khusus diberikan untuk melindungi pejabat dari bahaya di jalan raya dari ancaman kriminalitas atau saat demonstrasi terjadi, jika menggunakan pelat warna merah.
“Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” pungkas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Berita: Red | Foto: Ist./korlantas.polri.go.id