Politik

KY Rilis Update 5 Kasus Sita Perhatian Publik

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Minggu (26/1), merilis informasi perekambangan perkara atau kasus-kasus menarik yang sudah dan sedang dalam proses penanganan.

Dalam siaran pers Nomor: 04/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/01/2025 yang dirilis oleh Anggota sekaligus Juru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata, kasus-kasus yang sedang ditangani dan cukup menyita perhatian publik tanah air, antara lain:

  • Perkembangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim terkait Vonis Bebas WNA Penambang Emas Ilegal 774 Kg di Kalbar

Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa YH yang merupakan warga negara asing (WNA) China yang melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sehingga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan/informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK. Nantinya KY akan memproses laporan/informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.

  • Perkembangan Laporan Vonis Korupsi 300T Terdakwa HM

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini pada 6 Januari 2025.

Sejauh ini, KY telah menerima kelengkapan laporan dan selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang selanjutnya dibawa ke rapat konsultasi. Selanjutnya, KY mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pelapor dan saksi-saksi juga mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. 

  • Perkembangan Penetapan Tersangka Mantan Ketua PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial RS sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa GRT, Selasa (14/1/2025). Dimana KY sejak awal menduga RS terlibat dalam vonis bebas GRT karena menerima sejumlah uang dari pihak berperkara untuk mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT.

Terkait perkara ini, KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu dan pemberhentian sementara. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

  • Perkembangan Laporan Majelis Kasasi GRT

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT, Rabu, 20 November 2024. Proses penanganan laporan tersebut masih terus berjalan. KY juga telah menjadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi agar dapat diperoleh tambahan bukti.

  • Perkembangan Laporan Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 tentang uji materi tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam kasus tersebut KY telah memproses pada tahapan akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung terlapor.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./jdih.komisiyudisial.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.