Hukum

PT Denpasar Tolak Banding Advokat TS, Hukuman Penjara Diperberat Jadi Tiga Tahun

Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding yang diajukan advokat Togar Situmorang (TS) dalam perkara penipuan yang menjerat dirinya.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan bersalah, tetapi juga memperberat hukuman terdakwa dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara. Putusan banding dibacakan oleh majelis hakim PT Denpasar pada Rabu (3/6).

Dilansir portal dandapala.com, Rabu (3/6), dalam amar putusannya, majelis hakim menilai pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih perlu diperberat sehingga hukuman penjara terhadap terdakwa ditambah menjadi tiga tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada TS setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya.

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang klien bernama Fanny Laurence Christie yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,81 miliar. Laporan itu kemudian diproses hingga bergulir ke persidangan dan berujung pada putusan pidana terhadap terdakwa.

Tidak menerima putusan PN Denpasar, TS mengajukan upaya hukum banding ke PT Denpasar. Namun, setelah memeriksa berkas perkara dan pertimbangan hukum yang ada, majelis hakim memutuskan menolak permohonan banding tersebut.

Selain menolak banding, PT Denpasar juga mengubah amar putusan dengan memperberat pidana yang harus dijalani terdakwa menjadi tiga tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum TS, Rinto Maha, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim meskipun memiliki pandangan berbeda terkait substansi perkara yang ditangani.

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata yang timbul dalam hubungan antara advokat dan klien, bukan sebagai perkara pidana.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, kami tetap berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata,” ujarnya.

Saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari secara menyeluruh salinan lengkap putusan banding untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum lanjutan atas putusan PT Denpasar tersebut.

Dengan putusan banding ini, TS tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan yang didakwakan kepadanya dan harus menjalani hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan yang dijatuhkan pada tingkat pertama.

Perkara tersebut selanjutnya masih berpeluang berlanjut ke tingkat kasasi apabila tim kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk menggunakan hak hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.