Polda Bali Ungkap Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar TA 2019
Denpasar |
Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini, dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya.
Dari hasil ungkapan tersebut, satu orang laki-laki berinisial PMP (56) telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat itu (tersangka PMP) menjabat sebagai Ketua KONI kabupaten Gianyar periode 2018-2022. Alamat Br Pekandelan Ds Abianbase Gianyar, dengan TKP kantor KONI Gianyar, kejadian antara kurun waktu Januari 2019 sampai dengan Januari 2020,” ujar AKBP M Arif, di loby Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12).
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa sesuai keterangan para saksi dan saksi-saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP saat itu sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Gianyar selaku penanggung jawab secara formil dan meteril atas dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar TA 2019.
“Telah menguntungkan diri sendiri (tersangka), dana atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara (Kabupaten Gianyar) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3.643.621.414,19 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat belas koma sembilan belas rupiah),” jelasnya.
Kronologis kejadian
Kepada awak media, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali memaparkan peristiwa pada tahun 2019 bahwa KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar TA 2019 dengan total sebesar Rp25.357.759.000.
“Kemudian dana hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP, dengan Asisten III administrasi umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gianyar,” terang AKBP M Arif Batubara.
Namun berjalannya waktu, sambungnya, tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum (bendum) untuk dilakukan pembayaran.
“Dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana diluar dari rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang mana oleh tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah,” kata AKBP M Arif.
Ia menambahkan, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP bersama-sama dengan sejumlah saksi lainnya, antara lain pertama pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Gianyar, kemudian yang ke dua melakukan pengeluaran-pengeluaran serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“ke tiga, melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Selanjutnya yang ke empat, mempertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayararannya,” katanya merinci.
Modus tersangka
AKBP M Arif Batubara juga mengungkapkan, tersangka PMP menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Gianyar TA 2019 tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah disepakatl sebelumnya.
“Dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran terhadap program-program kegiatan yang tidak terlaksana kegiatannya dan atau terhadap program-program kegiatan yang masih ada sisa-sisa anggarannya tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan lain didalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.
Disamping itu, tambahnya, PMP tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan, serta dalam mengelola anggaran sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Kabupaten Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan KONI.
“Baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI untuk tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau tersangka dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp3.643.621.414,19,” sebut AKBP M Arif.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian pun menjerat tersangka PMP dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegasnya.
Selain merupakan Tupoksi Polri, sambung Kasubdit, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterima kasih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tutup AKBP M Arif Batubara.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.