Likuiditas Perbankan Masih Normal, Sektor Riil Bisa Bertahan Hingga Covid-19 Selesai
Jakarta |
Likuiditas perbankan masih normal sehingga tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan karena sektor riil masih bisa bertahan sampai masalah Virus Korona (Covid-19) terselesaikan, dan semua akan berhasil baik serta positif terhadap ekonomi Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Jumat (20/3), melalui daring, sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemerintah agar sektor riil ini bisa memberikan ruang gerak yang leluasa hingga menunggu redanya dampak dari Covid-19.
“Kami dari OJK memberikan keleluasaan kepada para pengusaha itu untuk bisa dilakukan relaksasi dalam perhitungan dikategorikan non performing. Karena kalau sudah non performing otomatis ruang geraknya sudah sempit, tidak bisa lagi diberikan tambahan modal,” ujar Wimboh Santoso.
OJK, lanjut Wimboh, memberikan kelonggaran untuk merelaksasi perhitungan non performing yang tadinya tiga pilar, menjaga hanya satu pilar, yaitu ketepatan membayar, yang prospek usaha dan juga kondisi debitur diabaikan, sementara diperhitungkan selama 1 tahun.
“Sehingga nanti hanya ketepatan membayar dan ini nasabah dengan plafon sampai dengan 10 miliar. Lebih dari 10 miliar langsung bisa di-restructuring untuk kategori menjadi lancar, sehingga para pengusaha silakan,” katanya..
Menurut Wimboh, OJK juga bolehkan meskipun di bawah Rp10 miliar, termasuk UMKM, termasuk KUR, itu langsung diperbolehkan di-restructuring dengan penundaan untuk membayar bunga, atau pokok, atau bunga plus pokok, sampai waktu paling lama 1 tahun.
“Customized kalau memang nasabah bisa kurang dari 1 tahun silakan, kalau memang perlu 1 tahun silakan. Sektornya sektor yang berdampak langsung maupun tidak langsung. Mana pemilihannya kita berikan fleksibilitas kepada perbankan,” ujarnya lagi.
Untuk UMKM, lanjut Ketua OJK, sektor apa saja kalau dikategorikan UMKM dan KUR, boleh di-restructuring dengan penundaan pembayaran bunga plus pokok, dengan cara ini sektor-sektor yang kena langsung maupun tidak langsung akhirnya kalau fasilitas kreditnya mati, ini menjadi tidak, bisa bertahan paling lama 1 tahun, setelahnya bisa kembali normal.
Mengenai kredit-kredit motor ojek, menurut Ketua OJK jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector, setop dulu dan selama ditangguhkan pembayaran pokok plus bunga tentunya sektor-sektor yang ini tetap bisa bertahan.
“Itu adalah garis besar bagaimana kita mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha ini tetap bisa bertahan sambil menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan bisa diminimalisasi,” tambah Ketua OJK.
Pasar Modal Untuk pasar modal, Ketua OJK sampaikan ada sentimen negatif masih terus terjadi, dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan harapannya ini tidak perlu khawatir.
“Jadi semua saham yang listing di Indonesia melalui pasar modal ini fundamentalnya bagus sebenarnya, ini karena sentimen negatif saja, sehingga ini dengan cara memberikan kelonggaran pada sektor riil akan memberikan ruang gerak yang lebih kuat bagi sektor usaha di Indonesia,” urainya.
Semua sektor, tambah Wimboh, baik itu korporasi, komersial, maupun itu adalah di ritel atau UMKM jadi tidak perlu khawatir karena ini sifatnya sementara, begitu nanti Covid-19 ini bisa terselesaikan otomatis akan kembali.
Menurut Wimboh, OJK telah menerapkan berbagai kebijakan di pasar modal bersama-sama dengan bursa efek bahwa sekarang tidak boleh melakukan short selling, karena ada potensi untuk melakukan spekulasi menjual barang pagi hari tapi belum punya barangnya, baru sore harinya dibeli.
“Nah ini tidak boleh. Juga kita menerapkan auto rejection, ini sudah kita terapkan. Ini sebenarnya hanya untuk mengendalikan agak tidak terjadi kepanikan. Dan juga kita menerapkan trading halt,” sambungnya.
Tentunya ke depan, lanjut Ketua OJK, akan ada beberapa opsi yang paling soft sampai dengan tentunya paling strong di antaranya mengizinkan untuk buyback tanpa RUPS, dan tentunya beberapa perusahaan sudah melakukan buyback.
“Dan bahkan kami bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah bagaimana kita bisa memberikan confidence ini agar bersama-sama kita pikirkan untuk bagaimana menyangga di sektor pasar saham ini. Mudah-mudahan dengan cara itu kita bisa memperkecil dampak negatif adanya virus korona ini,” tuturnya.
Di samping itu, Ketua OJK menyambut baik kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui fiskalnya yang sangat akomodatif serta Gubernur BI yang setelah melonggarkan GWM (giro wajib minimum) dan ini akandikawal di lapangan agar semua insentif tersebut bisa langsung terasa di lapangan oleh para pengusaha.
“Kami sudah koordinasi dengan berbagai asosiasi dan juga perbankan dan juga non bank, agar ini betul-betul segera bisa dieksekusi sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Ketua Dewan Komisioner OJK.
Berita: Red | Foto: Istimewa