Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti
Oleh Prof. Dr. Sukawati Lanang Putra Prabawa, S.H.*
Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti dapat diberikan tanpa perlu permohonan dari yang bersangkutan dan berlaku untuk kasus pidana tertentu, terutama yang dinilai berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.
Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut sampai ke pengadilan atau sebelum ada putusan tetap. Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan atas pertimbangan khusus dari Presiden untuk menghentikan penuntutan atas perkara yang sedang berjalan.
Kedua istilah ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang sudah terjadi, sedangkan abolisi mencegah proses hukum dilanjutkan.
Secara sederhana, perbedaan utama antara amnesti dan abolisi terletak pada status hukum si penerima. Amnesti diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana, sedangkan abolisi diberikan kepada mereka yang masih berada dalam proses hukum.
Amnesti bersifat lebih luas dan bisa diberikan kepada kelompok, sementara abolisi biasanya bersifat individual dan spesifik. Artinya baik abolisi dan amnesti sama sama membebaskan dari proses atau hukuman pidana.
Hampir semua Presiden dari Soekarno sampai dengan Jokowi pernah mengukarkan kebijakan abolisi dan amnesti biasanya kaitan dengan penjahat kaitan dengan pemberontakan yang terjadi di negara kita atau karena kegiatan politik.
Jaman Soekarno banyak abolisi dan amnesti untuk pembrontak DI/TII dan PRRI/Permesta, jaman Presiden Gusdur pembebasan untuk Budiman dan aktivis lainya. Jaman Presiden SBY pembebasan untuk para GAM, dan Jaman Jokowi kaitan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau penggiat media sosial (medsos).
Abolisi dalam sejarah Romawi bisa jadi diberikan karena alasan politis atau untuk menghindari ketidakstabilan sosial. Amnesti yang terkenal adalah yang diberikan oleh Julius Caesar setelah perang saudara, yang memaafkan banyak musuhnya dan berusaha memulihkan persatuan negara.
Abolisi juga pernah diberikan dalam kasus-kasus tertentu, seperti ketika ada keraguan tentang keadilan proses hukum atau ketika ada alasan politik untuk menghentikan kasus tersebut.
Amnesti dan abolisi merupakan alat yang digunakan oleh negara untuk mencapai tujuan politik dan sosial, seperti rekonsiliasi, stabilitas, dan keadilan.
Meskipun demikian, pemberian amnesti dan abolisi juga bisa menjadi banyak pertanyaan dari masyarakat tentang apa alasanya, sisi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara.
Memang determinasi relasi antara hukum dan politik atau politik dan hukum tidak bisa dihindari.
Selamat kepada Mas Hasto dan Tom Lembong.
*Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas (UNMAS) Denpasar.
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

