Kemenkum Kumpulkan Pelaku Musik, Reformasi Royalti Dipercepat
Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan terbuka dengan para pelaku industri musik untuk membahas percepatan reformasi tata kelola royalti, Jumat (31/10).
Pertemuan tersebut dihadiri pencipta lagu, penggubah, penyanyi, para anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta sejumlah kementerian terkait.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa perbaikan sistem royalti merupakan langkah strategis yang hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pihak dalam ekosistem musik.
“Masalah royalti tidak bisa selesai sendiri. Kita perlu duduk bersama, mendengar, dan memahami persoalan dari sumbernya. Kemenkum hadir untuk mendengar para musisi,” ujar Supratman di Gedung Kemenkum.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada para pencipta atau industrinya, melainkan pada pengelolaan ekosistem royalti yang perlu diperbaiki agar mampu mendukung keberlanjutan karya.
“Yang harus dibenahi adalah tata kelola ekosistemnya. Jika sistem berjalan baik, karya akan terus lahir dan industri musik tetap hidup,” katanya.
Dalam reformasi yang sedang berjalan, Kemenkum menetapkan pemisahan kewenangan antara LMKN dan LMK. LMKN bertugas menghimpun royalti, sedangkan pendistribusian dilakukan oleh LMK, termasuk Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), PROINTIM, dan lainnya.
“Presiden Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada celah penyimpangan. Karena itu, check and balance antara LMKN dan LMK harus berjalan,” tutur Supratman.
Selain itu, ia meminta LMK untuk meningkatkan transparansi dengan rutin mengunggah laporan keuangan. Para pencipta lagu juga didorong memilih LMK yang profesional dan terbukti sehat secara tata kelola.
Forum tersebut menerima respons positif. Erens, penulis lagu, menyatakan dukungannya terhadap audit LMK serta mendorong penyesuaian tarif pendaftaran hak cipta agar lebih ramah bagi pencipta.
Musisi Armand Maulana memberikan apresiasi atas forum terbuka ini. Ia menganggap pertemuan tersebut merupakan langkah penting yang selama bertahun-tahun tidak pernah dilakukan secara langsung bersama para kreator.
Dukungan lain datang dari Dharma Oratmangun, mantan pimpinan LMK KCI dan LMKN. Ia menilai sistem satu pintu melalui LMKN menjadi solusi yang tepat, terutama untuk pengelolaan royalti digital yang semakin dominan.
“Kami mendukung penuh pembenahan pengumpulan royalti, baik analog maupun digital. Tata kelola digital harus satu pintu melalui LMKN,” ujar Dharma, didampingi perwakilan LMK SELMI, Yessi Kurniawan; LMK PROINTIM, Henry Noya; LMK TRI, Yuke NS; serta pelaku industri musik lainnya. (Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

