Kasus Dugaan Suap Pembahasan APBDP Malang, KPK Tahan Tersangka Lain
Jakarta |
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap seorang tersangka lain terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Tersangka berinisial BS yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Kamis (29/3) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam siaran persnya, Kamis (29/3), KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka BS bersama beberapa rekannya sesama Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari MA selaku Walikota Malang periode 2013 – 2018 bersama-sama JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang tahun 2015).
Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya, BS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi