Kapolda Bali Hadiri RDP Pemberantasan TP Korupsi di Kejaksaan
Denpasar |
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra beserta beberapa pejabat Polda Bali Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemberantasan Tindak Pidana (TP) korupsi wilayah Bali, yang dilaksanakan di Ruang Command Center Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Denpasar, Bali, Jum’at (25/11).
Kejati Bali menjadi tuan rumah pelaksanaan RDP Pemberantasan TP Korupsi, Jumat 25 Nopember 2022 di Ruang Command Center Kejaksaan Tinggi Bali.
Kegiatan yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini diikuti oleh Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Bali.
Kegiatan RDP merupakan pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Bali menyatakan sangat bangga bisa turut serta dalam penindakan terkait Korupsi.
”Secara umum situasi Polda Bali aman kondusif dan kita Polda Bali memiliki 81 personil penyidik maupun penyidik pembantu di bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Walau terlihat sedikit namun kami berupaya maksimal untuk melaksanakan tugas,” ujarnya.
Lebih lanjut Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra juga mengatakan, pihaknya telah menunjuk Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Bali sebagai Satgas Tim Sapu Bersih terhadap pelaksanaan pungutan liar (pungli) di Provinsi Bali.
”Biasanya dalam pelaksanaan tugas Tipikor terdapat beberapa hambatan seperti, untuk menangani kasus audit memerlukan waktu yang cukup lama, domisili saksi yang jauh, masih adanya sikap sungkan, belum adanya kesamaan persepsi, dan lain-lain,” ungkapnya.
Putu Jayan juga menjelaskan beberapa upaya mencegah tipikor telah dilakukan, diantaranya adalah memperkuat integritas moral, melaksanakan rekapitulasi, melakukan koordinasi pemetaan, dan lainnya.
”Pada prinsipnya kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Bali,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade T Sutiawarman menyampaikan capaian penanganan tindak pidana khusus oleh Kejati Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) se Bali dan Cabang Kejari.
”Jumlah Penyidikan yaitu sejumlah 30 perkara dimana 9 diantaranya merupakan penyidikan yang dilaksanakan Kejati Bali. Jumlah Pelaksanaan eksekusi Uang Pengganti yaitu Rp5.517.722.769,50 dan Denda sebesar Rp900 juta,” katanya.
Acara RDP Pemberantasan TP Korupsi juga tampak dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Didik Agung Widjanarko, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Teguh Subroto, para Asisten dan Koordinator Kejati Bali, Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Se Bali dan Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, para Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Kejari se Bali.
Juga tampak hadir mendampingi Kapolda Bali, jajaran Polda Bali beserta Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) se Bali.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.