Hukum

Kapuspen: UU Pemilu yang Dibuat Dukung Gerakan Anti Narkoba

Jakarta |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya jadi instrumen untuk mendorong penguatan demokrasi, tapi juga mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar, di Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Bahtiar, setidaknya itu termuat adalah ketentuan tentang persyaratan calon legislatif yang kemudian secara teknis dirinci dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Itu ada dalam Pasal 240 ayat (2) huruf d,” kata Kapuspen Bahtiar dikutip situs kemendagri.go.id.

Dengan demikian, sambungnya, aturan kepemiluan yang dibentuk oleh Pemerintah dan DPR lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat mendukung gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dsiamping itu, semangat anti narkotika juga diperkuat oleh aturan teknis komisi pemilihan lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“PKPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 8 ayat (1) huruf h, bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Bahtiar, bahwa kejahatan narkotika bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang daya rusaknya mengerikan. Karena itu dibutuhkan instrumen hukum untuk menangkal calon wakil rakyat yang terkontaminasi pengaruh narkotika.

Bahtiar menilai, publik berhak mendapat wakil rakyat yang berintegritas dan bebas dari pengaruh narkotika. Aturan tersebut sebagai bentuk cegah dini membersihkan para calon penyelenggara negara khususnya legislatif bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

“Jadi bakal calon legislatif (caleg) harus punya surat keterangan bebas narkotika,” imbuh Kapuspen Bahtiar.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.