Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Suap Gubernur Aceh

Jakarta |
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/7) mengamankan tersangka berinisal AMD dan TSB atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Aceh terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan untuk untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan terpisah. Tersangka AMD ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, TSB di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Penahanan AMD dan TSB menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu IY (Gubernur Aceh periode 2017-2022) dan HY (Swasta). Sehari sebelumnya, Rabu (4/7), KPK telah menahan IY di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan HY di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang, yaitu AMD, TSB, IY dan HY sebagai tersangka. Keempatnya adalah para pihak yang diamankan KPK di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (3/7).

Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh IY selaku Gubernur Aceh periode 2017-2022 bersama-sama HY dan TSB yang diduga berasal dari AMD selaku Bupati Bener Meriah periode 2017-2022 terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Atas perbuatan tersebut, IY, HY dan TSB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, AMD yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.