Polri Perkuat Penegakan Hukum demi Keamanan Dunia Usaha
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin keamanan kegiatan usaha.
Langkah tersebut disertai peningkatan pelayanan kepolisian, percepatan respons laporan warga, dan upaya pencegahan gangguan keamanan sejak tahap awal kegiatan usaha.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, penegakan hukum dan pelayanan publik harus berjalan beriringan. Selain menindak pelanggaran, kepolisian perlu membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang mudah dijangkau, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Wahyu menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, angka tersebut diharapkan meningkat menjadi 81 persen.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperkuat pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek), termasuk melalui penambahan personel. Polri juga mengoptimalkan layanan Call Center 110 dengan standar respons laporan yang disebut mengharuskan petugas menjawab dalam waktu 10 detik.
Menurut Wahyu, peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat. Pada saat yang sama, tindakan yang mengganggu keamanan warga, pekerja, dan pelaku usaha harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujarnya.
915 Laporan Gangguan Usaha Diselesaikan
Sepanjang 2026, Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Sebanyak 915 laporan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat, antara lain pasar, pertokoan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan dapat terjadi sejak proses pembangunan tempat usaha. Karena itu, pendekatan kepolisian tidak hanya berupa penindakan setelah muncul dugaan tindak pidana, tetapi juga pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah konflik berkembang menjadi perkara hukum.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Ia mengatakan, langkah pencegahan sejak awal diharapkan membantu masyarakat dan pengusaha menjalankan kegiatan secara aman serta mengurangi gangguan terhadap proses pembangunan maupun operasional usaha.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Puluhan Ribu Kasus Premanisme dan Pungli Ditangani
Dalam penanganan premanisme, Polri mencatat 41.873 kasus telah ditangani, dengan 29.197 perkara diselesaikan. Sebanyak 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri atas 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Adapun dalam perkara pungli dan pemerasan, Polri mencatat 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan, sementara 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, tingkat penyelesaian perkara yang disampaikan Polri menunjukkan tren peningkatan. Clearance rate tercatat 68 persen pada 2024, naik menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026. Kenaikan dari 2024 hingga 2026 mencapai 3,47 poin persentase.
Polri menempatkan penegakan hukum, peningkatan pelayanan, dan pencegahan gangguan kamtibmas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya memberikan kepastian hukum kepada warga sekaligus mendukung kegiatan ekonomi dan investasi nasional.
Dengan pelayanan yang responsif serta penanganan perkara sesuai ketentuan, Polri berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman, tanpa gangguan premanisme, pungli, maupun pemerasan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

