Politik

KY Perkuat Transparansi Informasi Publik

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui penguatan transparansi pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Komitmen KY dalam Keterbukaan Informasi Publik melalui Transparansi Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa yang digelar di Gedung KY, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, keterbukaan informasi menurutnya harus menjadi komitmen seluruh jajaran KY, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Tentu kami berkomitmen untuk melakukan penguatan terhadap keterbukaan informasi publik. Apalagi sekarang zamannya era keterbukaan. Semua kegiatan harus dibuka kepada publik, apalagi terkait dengan tugas dan fungsi KY, yaitu seleksi hakim agung dan pengawasan hakim,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya penguatan Reformasi Birokrasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai kinerja KY, termasuk pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang menjalankan fungsi etik.

“Saya ingin menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya tugas PPID, tetapi tugas semuanya. Ini bagian dari penguatan Reformasi Birokrasi. Kita ingin masyarakat tahu bagaimana kinerja KY dan berharap transparan dan akuntabel, apalagi KY merupakan lembaga etik,” jelasnya.

Menurut Mulyadi, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat tata kelola KY serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

“Untuk memperkuat tata kelola KY sebagai lembaga negara yang transparan dan akuntabel,” kata Mulyadi.

Informasi Publik Harus Berdampak

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Arman Fauzi mengatakan, keterbukaan informasi publik tidak semata-mata berkaitan dengan proses penilaian terhadap badan publik. Komisi Informasi, menurutnya, juga memiliki peran dalam mendampingi lembaga negara agar mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

“Kami bukan hanya menilai, tapi juga mendampingi lembaga negara untuk bisa memenuhi kebutuhan informasi publik,” ujar Arman.

Ia menilai, penguatan keterbukaan informasi perlu diawali dengan pemahaman bersama mengenai dampak dan manfaat informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, badan publik perlu mengevaluasi sejauh mana layanan informasi yang diberikan mampu menjawab kebutuhan serta ekspektasi publik.

“Ini perlu pemahaman kita bersama. Kita akan mengukur aspek dari dampak serta manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Kita ingin melihat bagaimana ekspektasi publik terhadap layanan pemenuhan kebutuhan informasi publik,” jelasnya.

Arman secara khusus menyoroti transparansi dalam pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, aspek tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi yang perlu mendapat perhatian badan publik.

“Salah satu hal paling krusial adalah pengelolaan barang dan jasa, dan publik harus tahu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arman menekankan bahwa keberhasilan PPID tidak cukup diukur berdasarkan terpenuhinya indikator atau penilaian keterbukaan informasi. Kualitas layanan juga perlu dilihat dari dampak serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bimtek tersebut menjadi bagian dari langkah KY memperkuat pemahaman dan komitmen internal mengenai keterbukaan informasi publik. Melalui kegiatan tersebut, KY mendorong terciptanya pelayanan informasi yang semakin terbuka, akuntabel, sekaligus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading