PT Denpasar dan Pemprov Bali Perkuat Layanan Disabilitas
Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperkuat komitmen dalam memenuhi hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan dilakukan saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Ketua PT Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan peradilan yang layak, mudah diakses, setara, dan bebas dari diskriminasi.
Ketua PT Denpasar Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Khusus mengenai akomodasi yang layak dalam proses peradilan, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.
Menurut Ifa, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana pendukung.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak, setara, dan tanpa diskriminasi.
Nota Kesepakatan antara PT Denpasar dan Pemprov Bali berlaku selama lima tahun. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Sinergi antarlembaga dinilai penting agar kebijakan layanan inklusif dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Bali.
Pemprov Bali Dukung Layanan Inklusif
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Melalui kerja sama Pemprov Bali dan PT Denpasar, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses hukum diharapkan semakin diperkuat sekaligus mendorong terwujudnya layanan hukum yang mudah diakses, setara, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat Bali. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

