PT Riau dan Kemenkum Perkuat Layanan Hukum Digital, Integrasikan Tuanku Online V2 dan SI-BAPAK
Pekanbaru – Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka peningkatan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan mediasi berbasis digital, Kamis (30/4).
Kegiatan yang digelar secara hybrid di Ruang Sidang Prof. Syarifuddin PT Riau ini turut dirangkaikan dengan Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 20.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PT Riau Diah Sulastri Dewi, Wakil Ketua PT Riau Abdul Azis, para hakim tinggi dan hakim ad hoc, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan beserta jajaran, serta tim pengembang aplikasi SI-BAPAK dari Politeknik Caltex Riau.
Dalam sambutannya, Ketua PT Riau menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan.
“Kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari sinergi antara Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas layanan hukum berbasis teknologi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tuanku Online V2 merupakan inovasi digital yang dikembangkan PT Riau untuk menyediakan layanan konsultasi hukum, Posbakum, serta pendampingan mediasi secara daring.
Lebih lanjut, layanan tersebut tidak hanya mendukung penyelesaian sengketa perdata sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, tetapi juga mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP Nasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Pendekatan ini diharapkan memperkuat budaya musyawarah, perdamaian, dan restorative justice di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau menyampaikan apresiasi atas integrasi aplikasi Tuanku Online V2 dengan SI-BAPAK (Sistem Informasi Posbakum Berdampak).
Menurutnya, inovasi ini mampu memfasilitasi konsultasi hukum bagi paralegal sekaligus memperluas akses layanan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Sinergi ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, efektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pada sesi lanjutan melalui Dialog Interaktif PRIMA, Ketua PT Riau menegaskan pentingnya komitmen seluruh satuan kerja dalam mengoptimalkan implementasi kedua aplikasi tersebut secara berkelanjutan.
Sebagai tahap awal, empat pengadilan negeri ditetapkan sebagai pilot project, yakni Pengadilan Negeri Bangkinang, Pelalawan, Bengkalis, dan Siak Sri Indrapura.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun ekosistem layanan hukum yang lebih kolaboratif, responsif, dan inklusif.
Dengan demikian, akses keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan secara cepat, mudah, transparan, dan berkeadilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Dandapala)

