Politik

Gubernur Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di Komisi II DPR RI

Denpasar |
Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Kegiatan rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.

Pada kesempatan tersebut Koster memaparkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada Tahun 2020 dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI.

“Bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dan bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Disebutkan oleh Koster, bahwa pihaknya sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai.

Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan bahwa pihaknya secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani pemerintah pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan,” tutur Gubernur Bali Wayan Koster mengakhiri paparannya.

Oleh karena itu, sambungnya, Pemprov Bali menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta dimohonkan agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Wayan Koster, seraya menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut apresiasi ‘applause’ tepuk tangan.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI sedang membahas 8 RUU Provinsi, dimana 5 Provinsi diantaranya hadir langsung di lokasi, serta 3 Provinsi lainnya yakni Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jawa Barat (Jabar) mengikuti secara daring.

Menurutnya kedelapan RUU tersebut merupakan bagian dari 20 UU dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang dirapihkan.

“Jadi kami membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan. Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan UUD 1945, namun masih menggunakan UU RIS,” papar Ahmad Doli.

Sehingga, lanjutnya, saat berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara provinsi dengan provinsi lain di luar negeri atau negara lain.

“Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam-macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan UUD 1945,” pungkas Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem H Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait RUU tersebut,” tandasnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait RUU tentang Provinsi Bali salah satunya kepada pihaknya dinilai sudah jelas, dan menambah kemudahan dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi UU. “Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” ucapnya.

Sementara anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama.

“Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap RUU Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah UU RIS menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” tutupnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.