Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan Kejari Bener Meriah
Jakarta |
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh.
Buronan berinisial AA (44 tahun) yang berdomisili di Sindang Indramayu, Jawa Barat, tercatat merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AA berhasil diamankan Tim Tabur Kejagung di di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Selasa (24/5) pukul 10:30 WIB.
Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana AA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta.
”Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Sumedana, dalam siaran persnya Selasa (24/5).
Terpidana AA, sambungnya, diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. ”Dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO,” terangnya.
Selanjutnya, lanjut Sumedana, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya.
”Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi,” ungkap Kapuspenkum Kejagung itu.
Dirinya pun menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
”Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Berita: Mh | Foto: Ist.