Kerjasama dengan Polri, Polisi Jepang Buru Buronan ke Indonesia
Jakarta, Patroli-
Polri berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dan Imigrasi memburu buronan penipuan dana subsidi usaha mikro kecil menengah UMKM terdampak Covid-19 di Negeri Matahari Terbit, Mitsuhiro Taniguchi (47).
Dilansir portal Humas Polri, Selasa (7/6), Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.
“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Senior Liaison Officer (SLO) Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Dedi di Jakarta, Senin (6/6).
Lebih lanjut, Dedi menyebut Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka. Meski demikian, Dedi memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaannya.
“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” ujar Dedi.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Hal ini ditengarai masuk dalam kasus pemalsuan permohonan. (Red/Fy/Foto: Ist./Humas Polri)