Hukum

Polda Bali Pastikan Pelayanan Penerbitan SIM Sesuai Standar

Denpasar |
Kepolisian Daerah (Polda) Bali beserta jajaran terus berkomitmen untuk mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam acara penyerahan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memastikan Polda Bali beserta jajaran terus berkomitmen untuk mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima bagi masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengingatkan jajaran Humas Polda Bali untuk selalu mensosialisasikan ketentuan tentang pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Polri.

“Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, tuntutan masyarakat terus meningkat, tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang pelayanannya tidak ramah dan tidak responsif,” ucapnya, di Denpasar, Bali, Jumat (28/10).

“Ini amanat Kapolri, pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan terjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif,” tambahnya.

Satake Bayu juga mengatakan, bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu jenis pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dari semua golongan SIM yang disesuaikan dengan peruntukannya sebagai salah satu syarat dalam mengemudikan kendaraan umum di jalan raya.

Kabid Humas Polda Bali itu pun menjelaskan beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM, diantaranya adalah bagi pemohon SIM baru persyaratan antara lain asli atau foto copy KTP yang masih berlaku, usia 17 tahun, membawa surat keterangan sehat jasmani (surat dokter), membawa surat keterangan sehat rohani (psikologi).

“Untuk pemohon yang memperpanjang SIM syaratnya yaitu membawa asli atau foto copy KTP yang masih berlaku, melampirkan SIM asli yang dimiliki sesuai permohonan, membawa surat keterangan sehat jasmani (Dokter), membawa surat keterangan sehat rohani (psikologi),” terangnya.

Sedangkan prosedur yang dilakukan saat membuat SIM, sambung Satake Bayu, yaitu mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto, mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki, pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Dirinya pun memaparkan, biaya untuk penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah untuk SIM A Rp120 ribu, SIM B I Rp120 ribu, SIM B II Rp120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, dan SIM Internasional Rp 250 ribu.

Sementara, sambung Satake Bayu, untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu,SIM C Rp75 ribu, dan SIM D Rp30 ribu, SIM Internasional Rp 250 ribu.

Berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, pertama masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ke dua, perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya. Dan ke tiga untuk SIM yang sudah lewat masa berlakunya diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang dimohon.

“Proses permohonan SIM, baik yang permohonan baru maupun perpanjangan, pemohon dapat mendatangi Satpas SIM yang berada di Kantor Kepolisian setingkat Polres atau Polresta di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan domisili pemohon SIM. Tentunya sudah melengkapi diri dengan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan,” tutup Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu.

Berita: Red | Foto: Ist./Humas Polda Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.