Bareskrim Polri Resmi Tahan Petinggi KSP Indosurya
Jakarta |
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya HS sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
“Ini adalah tersangka atas nama HS,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3).
HS yang mengenakan baju tahanan dengan warna oranye ditampilkan dalam konferensi pers selanjutnya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka,” tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel. “Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya HS sebagai tersangka pada Senin (13/3). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Berita: Red/Mh | Foto: Ist.