Tingkatkan Kemampuan Jaksa Tangani BB Aset Kripto, JAM-Pidum Kejagung Gelar IHT
Jakarta|
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono secara resmi membuka acara In House Training (IHT) bertema ‘Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana’ yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Selasa (24/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para jaksa dalam menangani barang bukti aset kripto seiring dengan perkembangan hukum dan teknologi yang semakin dinamis.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menegaskan pentingnya para jaksa memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka terkait penanganan aset kripto, terutama saat aset tersebut masuk dalam ranah pidana.
“Aset kripto sering kali dimanfaatkan sebagai alat kejahatan, terutama dalam kasus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,” ujarnya.
Sistem blockchain yang menjadi basis mata uang kripto, sambung Feri, kerap digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan karena sulit diakses oleh pihak yang tidak terhubung.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Indonesia belum mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, tantangan dalam penanganan barang bukti kripto semakin meningkat, terutama karena fluktuasi nilainya.
Feri Wibisono menjelaskan bahwa nilai aset kripto dapat berubah drastis dari waktu ke waktu, sehingga penyitaan aset tersebut memerlukan pendekatan yang cermat.
“Untuk mengatasi masalah ini, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana,” ungkapnya.
Menurut Feri, berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sepanjang tahun 2024, industri kripto di Indonesia terus tumbuh signifikan.
Nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp211 triliun dengan jumlah investor yang semakin bertambah. Namun, di sisi lain, aset kripto juga terus digunakan dalam tindak kejahatan.
“Untuk itu, diperlukan regulasi yang jelas dalam penanganan barang bukti aset kripto di pengadilan,” pungkas Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono
Kegiatan IHT ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan materi terkait penanganan barang bukti kripto, diantaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, yang menyampaikan pentingnya konversi aset kripto sebagai barang bukti agar negara tidak mengalami kerugian saat nilai aset fluktuatif.
Kepala Biro (Karo) Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya juga turut berbicara, menyarankan agar transaksi kripto dilakukan di tempat yang telah diatur oleh BAPPEBTI.
Sementara itu, Djoko Kurnijanto dari Otoritas Jasa Keuangan menyoroti perlunya regulasi yang matang dan uji coba teknologi sandbox sebagai bentuk antisipasi perkembangan di sektor keuangan.
Kegiatan yang diikuti oleh 250 peserta luring dan 580 peserta virtual dari seluruh Kejaksaan di Indonesia ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam penegakan hukum pidana.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk perwakilan dari Bank Indonesia, PPATK, dan Asosiasi Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum