HukumPeristiwa

Terapkan Tilang Elektronik ETLE, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Bali

Denpasar |
Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2022 dari tanggal 24 November sampai dengan 7 Desember 2022 guna menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa Polda Bali menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Zebra Agung-2022.

“14 hari kami akan melaksanakan Operasi Zebra Agung 2022. Dan dalam pelaksanaannya, Polda Bali akan bekerja sama dengan TNI, Jasa Raharja Bali, serta Dinas Perhubungan Provinsi Bali,” ujarnya kepada awak media.

Satake Bayu juga menjelaskan, tema yang diambil dalam Operasi Zebra Agung 2022 yakni ’Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi’.

Ditambahkannya, operasi ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum dengan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau program penerapan tilang elektronik, baik secara statis maupun mobile.

Menurut Satake Bayu, saat ini, Polda Bali telah mengoperasikan 10 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, diantaranya adalah Jalan Teuku Umar-Imam Bonjol (TL Buagan), Jalan By Pass Ngurah Rai (Depan SPBU Serangan), Jalan By Pass Ngurah Rai (Sebelum gerai Krisna Oleh-Oleh Bali), Jalan Airport Ngurah Rai (Depan Base Ops), Jalan Airport Ngurah Rai (Simpang Tuban), Jalan By Pass Ngurah Rai (Simpang Kampus UNUD), Jalan By Pass Ngurah Rai (Barat SPBU Pertamina 54.803.27), Jalan By Pass Ngurah Rai (Timur SPBU Pertamina 54.803.27), Jalan TOL KM 03+200 B (Dari Sanggaran – Nusa Dua), Jalan TOL KM 04+650 A (Dari Nusa Dua-Sanggaran).

Sedangkan terkait dengan penegakkan hukum lalu-lintas (gakkum lantas), sambungnya, secara umum terdapat prioritas pelanggaran yang diperhatikan baik menggunakan ETLE Statis maupun Mobile.

”Mulai dari menggunakan ponsel saat berkendara; kelebihan penumpang; penggunaan helm SNI, penggunaan safety belt, kendaraan tidak sesuai peruntukan, berkendara melebihi batas kecepatan, pelanggaran APIL atau Traffic Light, dan pelanggaran marka jalan,” kata Satake Bayu merinci.

Kabid Humas Polda Bali tersebut juga menjelaskan bahwa ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).

“Adapun mekanisme ETLE, kamera akan secara otomatis mengcapture pelanggaran lalu lintas dan petugas (operator) akan mengidentifikasi data kendaraan lalu mencetak surat konfirmasi sesuai pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menerangkan, bahwa surat konfirmasi tersebut dikirimkan melalui jasa pos ke alamat publik kendaraan yang terdeteksi melanggar tersebut.

Memudian setelah pelanggar menerima surat konfirmasi, maka diberikan waktu delapan hari untuk mengkonfirmasi surat tersebut, baik melalui website maupun datang langsung ke Kantor Direktorat Lalu-Lintas (Dit Lantas) Polda Bali.

“Apabila pelanggar tidak kunjung melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis STNK akan diblokir. Saat pembayaran pajak disitulah akan terlihat STNK pelanggar terblokir dan apabila ingin membukanya harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu dari tilangnya, baru bisa melakukan proses selanjutnya,” tutupnya.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.