Politik

29 Usulan RUU Baru: Pemerintah Siapkan Agenda Legislasi Besar untuk 2025–2029

Jakarta – Pemerintah kembali mengajukan daftar panjang legislasi yang akan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kali ini, giliran Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej yang menyampaikannya langsung di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (17/9/2025).

Tak tanggung-tanggung, total 29 Rancangan Undang-Undang (RUU) diusulkan sekaligus: lima untuk evaluasi Prolegnas 2025, 17 untuk Prolegnas 2026, dan tujuh untuk jangka menengah 2025–2029.

“Misalnya untuk evaluasi 2025, ada RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, hingga RUU Perubahan atas UU BUMN. Ini menunjukkan fokus kita bukan hanya pada hukum pidana, tetapi juga tata kelola negara,” ujar Eddy.

Daftar untuk 2026 lebih gemuk, yakni 17 RUU, mencakup berbagai isu mulai dari RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Pengelolaan Ruang Udara, hingga RUU Keamanan Siber. Beberapa di antaranya merupakan carry over dari tahun sebelumnya.

Eddy juga menegaskan bahwa pemerintah ingin menyederhanakan daftar dengan mencabut satu RUU dari Prolegnas, yakni RUU Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, karena materinya sudah tercakup dalam RUU KUHAP.

Dari sisi parlemen, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut ada tambahan RUU usulan DPR, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Kamar Dagang Industri. Namun, RUU Kawasan Industri diputuskan tidak masuk, sebab sudah dijadwalkan pada Prolegnas 2026.

Di kesempatan yang sama, Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menyoroti RUU Daerah Kepulauan yang tak kunjung selesai sejak 2007. Ia meminta komitmen politik yang lebih kuat agar RUU tersebut tidak terus menjadi ‘pekerjaan rumah abadi’ parlemen.

Rapat ini memperlihatkan betapa panjangnya jalan legislasi yang harus ditempuh. Dengan total 29 usulan baru, ditambah daftar RUU lama yang belum tuntas, DPR dan pemerintah dituntut bekerja ekstra jika ingin memenuhi target legislasi 2025–2029. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading