Sinergi dengan Program Smart City Kota Depok, Wali Kota Resmikan Penggunaan Tapping Box
Depok |
Keberadaan alat Perekam Data Transaksi Online (Tapping Box) mampu mendukung program Smart City (Kota Cerdas) di Kota Depok.
Pasalnya, transaksi yang dilakukan konsumen dengan cara manual, saat ini beralih menggunakan alat yang langsung terkoneksi ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Ini merupakan sistem integrasi yang hasilnya bisa dilihat langsung oleh BKD bahkan bisa dipantau Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentunya sangat mendukung program Smart City Kota Depok.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai meluncurkan penggunaan Tapping Box, di Rumah Makan Simpang Raya, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/1).
“, Smart City merupakan pemanfaatan teknologi secara maksimal dan hal itu pula yang tengah diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” ungkap Idris, dilansir portal depok.go.id, Jumat (17/2).
Pemanfaatan teknologi ini, lanjut Wali Kota Depok itu, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan mengakselerasi potensi yang ada di Kota Sejuta Maulid tersebut.
“Dengan pemanfaatan teknologi-teknologi baru, kami yakin program Smart City di Depok bisa terlaksana secara optimal,” pungkasnya.
Senada dengan Mohammad Idris, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, Tapping Box berfungsi untuk memantau pendapatan daerah secara transparan melalui teknologi.
Dijelaskan oleh Sidik, alat perekam data ini mendukung program Smart City, karena didalamnya mengandung unsur e-governance atau pengelolaan yang cerdas.
“Mudah-mudahan ke depan sosialisasi juga bisa diberikan secara masif agar masyarakat juga paham terkait program ini, sehingga bisa ikut mendukung,” imbuhnya.
Genjot Pajak, BKD Sasar Pelaku UKM
Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menyampaikan, bahwa dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, BKD Kota Depok rencananya akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Ya tahun ini rencananya kami akan menyasar pelaku UKM. Seperti, warteg dan franchise. Sedang kita kaji,” ujar Nina Suzana, di ruang kerjanya, Jumat (17/1).
Nina menjelaskan, bahwa syarat untuk diberlakukannya pajak yaitu setiap restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta setiap bulan. Jika belum mencapai nilai itu, maka pajak restoran tidak bisa diberlakukan.
“Aturannya seperti itu. Harus pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan. Makannya, tahun ini kita coba petakan,” ungkapnya.
Menurut data yang ada di BKD, sambung Nina, Kota Depok memiliki sebanyak 1.100 restoran dan 90 persen di antaranya taat pajak. Terbukti, dari Rp 150 miliar target pajak pada tahun 2019, telah terealisasi sebesar Rp 202 miliar.
“Ini capaian yang luar biasa, karena semua target yang kami tetapkan melesat jauh di luar prediksi. Untuk itu, kami akan tingkatkan lagi melalui pelaku UKM,” tutupnya.
Berita: Mh | Foto: Istimewa