Kabupaten/Kota

Sidang Paripurna APBD Tahun 2021 DPRD Kota Depok Digelar Secara Tatap Muka dan Virtual

Depok |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono beserta jajaran, pimpinan TNI/Polri, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, dilaksanakan secara tatap muka dan virtual.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra secara tertulis menyampaikan, bahwa amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

“Sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan perda tentang APBD,” katanya, saat memimpin rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11).

Sedangkan bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, sambungnya, bertugas dan memberikan wewenang untuk memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD.

“Ini merupakan tanggapan akhir yang bersifat umum dari serangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang secara lebih rinci yang telah disampaikan dalam serangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian tak terpisah dari tanggapan umum ini,” ujarnya secara tertulis.

Ditegaskan oleh Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bahwa Rapat Paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan Raperda Kota Depok TA 2021 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2021 yang sudah disepakati antara Pjs Wali Kota Depok dan DPRD Kota Depok tertanggal 12 Oktober 2020, serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Disamping itu, tambahnya, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.

Menurut Yusufsyah, penyusunan APBD Kota Depok TA 2021 tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan tema pembangunan Jawa Barat tahun 2021, yaitu ‘Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah’, maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah ‘peningkatan daya saing daerah’ yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2021.

“Tema pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan infrastruktur, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat,” tuturnya.

Ia menggarisbawahi, bahwa salah satu yang utama dalam pembahasan Raperda APBD TA 2021 adalah memastikan terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat mandatory spending untuk anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dana kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya membahas penyesuaian, perubahan, maupun pergeserannya merupakan kumpulan kegiatan perangkat daerah Pemkot Depok yang disusun berdasarkan KUA serta prioritas dan PPAS APBD TA 2021.

“Disamping itu juga terdapat penyesuaian, perubahan, maupun pergeseran diantaranya penyesuaian pemetaan program kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020 yang merupakan pemutakhiran dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” jelas Yusufsyah.

Ditambahkannya, untuk perubahan pagu belanja daerah terkait  belanja pegawai yang disebabkan oleh adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/5663/SC mengenai penambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2020 setelah KUA PPAS disepakati.

“Perubahan-perubahan ini telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok TA 2021, yang juga merupakan bagian tak terpisah dari persetujuan dalam sidang ini,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra dalam Rapat Paripurna hari itu juga menyampaikan, bahwa setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi Raperda, Banggar DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD TA 2021, yaitu Pos Pendapatan sebesar Rp 2.962.256.637, Pos Belanja Daerah sebesar Rp 3.549.420.315, dan Pos Pembiayaan sebesar Rp 587.163.677.

“Kami mengingatkan kepada Pemkot Depok agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 harus mengacu kepada RKPD Kota Depok tahun 2021 yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita: Mh | Foto: Ist./Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.