Presiden Jokowi Teken PP Kenaikan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran
Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu 18 Juli 2018, telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018.
PP Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Dilansir setkab.go.id, Selasa (31/7), perubahan kedua tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran Republik Indonesia.
Melalui PP ini, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp 750.000 (PP No.67/2014) menjadi Rp 938.000.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No 32 tahun 2016 adalah Rp 1.600.000), Golongan B sebesar Rp 1.938.000 (sebelumnya Rp 1.550.000), Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp 1.500.000), Golongan D sebesar Rp 1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000), dan Golongan E sebesar Rp 1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).
Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP No 32/2016) menjadi Rp1.750.000.
Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu Golongan A sebesar Rp 1.813.000,00 (sebelumnya Rp 1.450.000,00), Golongan B sebesar Rp 1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000), Golongan C sebesar Rp 1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000), Golongan D sebesar Rp 1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000), dan Golongan E sebesar Rp 1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).
Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.
Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 35A PP ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa