Peta Mutakhir Pertegas Batas Wilayah NKRI
Jakarta |
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) merilis peta mutakhir Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbaru, Jumat (14/7).
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemenko Maritim Arif Havas Oegroseno yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan beberapa terkait diluncurkannya perta NKRI terbaru.
“Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku,” jelas Havas di Jakarta.
Disamping itu, lanjut Havas, berkaitan dengan adanya keputusan arbitrasi Filipina dan Tiongkok keputusan tersebut memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen.
“Oleh karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang hanya diberikan batas 12 mil laut,” ungkap Deputi Kedaulatan Menko Maritim itu.
Arif Havas Oegroseno menambahkan, berikutnya pemerintah memperbaruhi kolom laut di utara Natuna pada peta mutakhir tersebut.
Pertimbangannya, jelas Havas, adalah bahwa landas kontinen di kawasan tersebut sejak tahun 1970 an menggunakan nama Blok Natuna Utara, Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang menggunakan referensi arah mata angin.
Mantan Dubes RI untuk Belgia ini juga menegaskan klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas untuk mempermudah penegakan hukum. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas.
“Dengan posisi tersebut, maka peta perlu diupdate sehingga aparat keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea Cukai, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP,) akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” ungkap Havas.
Untuk memperoleh hasil final tersebut, Havas mengaku kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pertemuan internal selama enam kali sejak tahun 2016.
Sementara itu, terkait dengan belum selesainya beberapa segmen batas maritim dengan negara tetangga, deputi yang juga pakar hukum laut internasional tersebut mengatakan bahwa pemerintah RI akan segera menyelesaikannya.
“Kita siap menyelesaikannya melalui perundingan sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982,” tegas Havas.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa