Kabupaten/Kota

Penerapan PSBB Proporsional, Satpol PP Depok Gencarkan Patroli

Depok |
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan masa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengemukakan, bahwa pihaknya melakukan patroli ke beberapa titik dengan mengerahkan sebanyak 200 personel.

“Seluruh personel dibagi pada empat patroli. Diantaranya patroli wilayah berbasis kecamatan, patroli oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC), patroli berbasis kampung siaga pada RW Zona Merah, dan patroli berbasis bidang atau sektor aktifitas masyarakat,” jelasnya, dikutip depok.go.id, Jumat (5/6).

Untuk patroli wilayah berbasis kecamatan, lanjut Lienda, melaksanakan tupoksi Satpol PP dan pengawasan PSBB Proporsional di seluruh kecamatan.

Selanjutnya, untuk patroli oleh TRC yang dilakukan yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat.

Ia menjelaskan, untuk patroli berbasis Kampung Siaga pada RW Zona Merah akan melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Proporsional di 25 RW yang dinyatakan sebagai Zona Merah. Sedangkan untuk patroli berbasis bidang atau sektor kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengawasi sektor-sektorkegiatan masyarakat.

“Dalam patroli berbasis sektor kegiatan masyarakat ini berkolaborasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pengawasan di sektor pendidikan, sektor tempat kerja, kantor, dunia usaha,  restoran, hotel, sektor konstruksi, pertokoan mandiri, pusat perbelanjaan, maupun moda transportasi,” ungkapnya.

Kasatpol PP Kota Depok itu juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

“Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif,” tukasnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Diskominfo

One thought on “Penerapan PSBB Proporsional, Satpol PP Depok Gencarkan Patroli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.