Hukum

Komitmen Penegakan Hukum dan Pemberantasan Narkoba, Polda Bali Musnahkan BB Senilai Rp10 Miliar

Denpasar |
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra memimpin pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dengan cara dibakar, di halaman belakang Mapolda Bali di Denpasar, Bali, Jumat (27/1) pukul 08.30 WITA.

Pada kesempatan itu juga hadir Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra beserta pejabat Kepala Kantor Wilayah (Kankanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Susila Brata.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bali, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kepala BPOM Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, dan instansi terkait lainnya.

BB narkoba merupakan sitaan dari tersangka pemilik yang merupakan perempuan warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial MVDAF (19) serta tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (35) dengan tafsiran nilai sebesar Rp10.080.000.000 (sepuluh miliar delapan puluh juta rupiah).

Total BB narkoba yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, kokain 3.345 gram netto dan Lsd 0,06 gram netto. Pemusnahan BB ini juga disinyalir telah menyelamatkan 8.917 jiwa.

Foto: Istimewa/kwbcbalinusra.beacukai.go.id

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra menuturkan bahwa BB narkoba dari pelaku yang berinisial MVDAF (19) didapatkan setelah pesawat QATAR AirwaysRute-Denpasar Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai penumpang seorang perempuan WNA. Setelah dilakukan wawancara, mengaku bernama MVDAF kemudian berdasarkan hasil analisa citra x-ray atas barang bawaan penumpang tersebut ditemukan didalam 2 buah koper softcase merk Delsey warna abu-abu,” ujarnya.

Didalam koper tersebut, sambung Iwan, ditemukan 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih yang diduga narkotika golongan I jenis kokaina dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto.

“Selain itu didalam koper tersebut ditemukan 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis kokaina dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto,” tambahnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Iwan Eka Putra menjelaskan, untuk pelaku WNI berinisial DS ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang bernama DS akan mengambil paket dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga narkotika jenis ganja di sebuah jasa ekpedisi.

Masih menurut iwan, pihaknya Tim Opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali di bawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Alfons William Perwira Letsoin menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan peyelidikan.

“Tepat pada hari Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WITA melihat target yang dibonceng temannya yang diketahui berinisial MNR berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil box dari jasa ekspedisi JNE,” jelasnya.

Setelah paket diserakan oleh petugas JNE berinisial SS dan diterima oleh target, lanjut Kombes Pol Iwan Eka Putra, tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku atas nama DS, dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari petugas JNE berinisial SS dan masyarakat umum berinisial PSBA.

“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah paket box warna hijau yang dibungkus plastic hitam dilakban warna coklat didalamnya berisi 10 bungkusan kresek warna merah yang didalamnya terdapat plastic klip ukuran besar dibungkus plastik bening,” terangnya.

Diungkapkan oleh Iwan, di dalam pelastik tersebut masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang didalamnya berisi 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 buah lakban warna coklat, dan 1 buah gunting.

“Digenggaman tangan kanan pelaku ditemukan 1 buah handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard , setelah itu tim melanjutkan melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku namun nihil ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” papar Dirresnarkoba Polda Bali tersebut.

Dari keterangan DS, Kombes Pol Iwan Eka Putra juga memaparkan, barang bukti yang diduga ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama Mawar yang diketahui pelaku berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

“Kemudian terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.