Kejari Buleleng Tahan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dispar Buleleng Tahun 2020
Denpasar |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Bali melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata untuk Kabupaten Buleleng yang dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka.
“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menilai perlu dilakukan penahanan. Oleh sebab itu mulai hari ini Rabu (17/2) para tersangka kami tahan,” ujar Astawa, saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Buleleng, Singaraja, Bali, Rabu (17/2).
Dijelaskan oleh Astawa, para tersangka harus menjalani penahanan lantaran demi mengamankan barang bukti dan membantu pihaknya dalam memperlancar proses penyidikan. Usai diperiksa marathon bersama 22 saksi akhirnya tujuh orang tersangka langsung ditahan, sementara satu orang tidak hadir lantaran sakit.
“Adapun alasan para tersangka ditahan karena adanya kekhawatiran para tersangka menghilangkan barang bukti selain itu juga untuk mempercepat proses penyidikan,” tuturnya.
Kajari Buleleng itu juga memaparkan para tersangka yang ditahan diantaranya adalah MD SN, NYM AW, PT S, NYM S, IGA MA, KD W, NYM GG, dan PT B. “Posisi mereka adalah Kepala Dinas (Kadis), Sekdis (Sekretaris Dinas), dua Kepala Bidang (Kabid), dan empat Kepala Seksi (Kasi) di Dispar Buleleng,” tandasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, tambahnya, adalah berupa uang tunai sebesar Rp 450 juta. Sementara potensi kerugian negara senilai Rp 656 juta, dan bisa berkembang lagi.
“Para tersangka akan disangkakan Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 12e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya empat tersangka pria dititipkan di sel Mapolres Buleleng dan tiga tersangka wanita dititip di Mapolsek Sawan,” pungkas Kajari I Putu Gede Astawa.
Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng pada Senin (15/2) juga melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi kegiatan Explore Buleleng Tahun 2020 yang dananya diduga digelembungkan.
Para saksi tersebut merupakan rekanan pendukung kegiatan yang dananya bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata. Hasil keterangan para saksi nantinya untuk menguatkan dugaan terhadap delapan tersangka yang statusnya sudah ditahan.
Dana hibah pariwisata yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) guna meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus membantu industri bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Berita: Sigit | Foto: Ist.