Hukum

Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Didominasi Kendaraan Roda Dua 

Jakarta |
Tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024.

Dilansir portal Humas Polri, Jum’at (11/10), berdasarkan data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan lalu lintas terjadi hingga 5 Agustus 2024.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Tercatat pada bulan April angka kecelakaan tertinggi, mencapai 11.924 kejadian. Sedangkan bulan Juni dan Juli menunjukkan sedikit penurunan. Tren fluktuatif ini mencerminkan dinamika lalu lintas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan volume kendaraan dan pelanggaran lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi melibatkan sepeda motor, dengan 76,42 persen dari total kendaraan yang terlibat, atau sekitar 552.155 unit. Selain itu, 722.470 kendaraan secara keseluruhan terlibat dalam berbagai insiden sepanjang tahun.

Jumlah korban kecelakaan pun tidak sedikit, dari 117.962 orang yang menjadi korban, 7,21 persen di antaranya meninggal dunia, 8,26 persen mengalami luka berat, dan 84,51 persen lainnya menderita luka ringan. Hal ini menyoroti urgensi peningkatan keselamatan jalan di tengah tingginya angka fatalitas kecelakaan.

Peningkatan jumlah kecelakaan ini menjadi sorotan utama bagi Polri dan Korlantas Polri dengan terus mengedukasi keamanan, keselamatan dan kelancaran dalam berkendara di jalan.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Kecelakaan lalu lintas sering kali berawal dari pelanggaran.

Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam berlalu lintas, sehingga Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa lalu lintas di negeri ini semakin tertib dan aman.

“Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran oleh karena itu dalam berlalu lintas mari kita hindari melanggar baik itu pelanggaran yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja, ujarnya.

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga mengajak semua pihak dalam rangka meningkatkan tertib hukum budaya berlalulintas di Indonesia.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa berlalu lintas di Indonesia itu lebih tertib dan lebih bagus,” pungkasnya.

Pada Operasi Zebra yang akan digelar 14 sampai dengan 27 Oktober 2024, Korlantas Polri akan juga menitik beratkan merazia pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan yang lebih banyak dilakukan oleh sejumlah pengendara motor di jalan.

Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa/DivHumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.