Kasus Kopi Sianida, MA Kembali Gelar Sidang PK Jessica Wongso
Jakarta |
Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) kedua Jessica Kumala Wongso. Di man Jessica adalah terpidana 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan Mirna Salihin menggunakan kopi yang diberi sianida.
Berdasarkan situs resmi MA, Rabu (27/2), PK kedua Jessica itu terdaftar dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN JKT.PST. Sedangkan No Surat Pengantar 128/PAN.PN/W10-U1/HN.02.II.2025.
PK kedua ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto Dengan Anggota Hakim Agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Tertulis berkas perkara sudah didistribusikan ke majelis kasasi untuk diperiksa pada 21 Februari 2025.
Perjalanan Kasus: Terbukti Membunuh Mirna
Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Jessica dan Mirna merupakan teman dekat.
Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica. Polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.
Atas hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica langsung mengajukan PK tak lama berselang ia masuk bui. Akhirnya, PK pertama Jessica ditolak MA pada Desember 2018. Kala itu, perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.
Kini, Jessica kembali mengajukan PK kedua setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 usai menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.