HUT ke 31 JAM Datun Bahas Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan Hadapi Risiko Ekonomi 2023
Jakarta |
Kepastian hukum merupakan faktor dominan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. kepastian hukum pada suatu negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan negara.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Feri Wibisono dalam paparan topik ‘Peran Kejaksaan dalam Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi’, pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 31 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung di Aula Gedung JAM Datun Kejagung, Jakarta, Selasa (24/1).
Pada kesempatan itu, JAM Datun Kejagung Feri Wibisono merinci beberapa alternatif pendampingan jaksa pengacara negara dalam penyaluran dan penggunaan pinjaman negara.
“Pertama, yaitu pendampingan dalam penyaluran pinjaman negara, sosialisasi resiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman, sosialisasi resiko hukum pidana (khususnya tindak pidana korupsi serta tindak pidana perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran pinjaman, termasuk pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan dan kewajiban verifikasi data, dan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Kedua, sambung Feri, adalah pendampingan dalam kegiatan penggunaan pinjaman negara, yaitu sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Ketiga, bantuan hukum litigasi dan non litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan surat permohonan dan syarat ketentuan khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi,” pungkas JAM Datun Kejagung Feri Wibisono.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung Amir Yanto dalam topik ‘Peran Pengamanan Bidang Intelijen Menghadapi Risiko Krisis Ekonomi Tahun 2023’ menyampaikan paparan terkait potensi krisis ekonomi, Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul ‘Is a Global Recession Imminent?’ memprediksi kemungkinan terjadinya resesi ekonomi global pada tahun 2023.
Menurutnya resesi ekonomi dapat mengakibatkan penurunan secara simultan pada seluruh aktivitas ekonomi seperti lapangan kerja, investasi, dan keuntungan perusahaan.
“Selain karena meningkatnya harga-harga secara tajam sehingga menyebabkan ekonomi menjadi stagnan atau dalam proses yang dikenal sebagai stagflasi, resesi ekonomi juga bisa terjadi karena turunnya harga-harga atau deflasi,” kata Amir Yanto.
Oleh karenanya, JAM Intel Kejagung tersebut menyampaikan program Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Pertama adalah pengamanan investasi. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 jo Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Satuan Tugas Pengamanan Investasi,” tuturnya.
Kedua, lanjut Amir, adalah pengamanan pembangunan strategis. Petunjuk Teknis NO.484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis. melaksanakan pengamanan proyek strategis nasional/proyek strategis lainnya pada kementerian/ lembaga/BUMN/PEMPROV/PEMDA/BUMD.
“Ketiga adalah ‘Jaga Desa’. Surat JAM Intelijen tanggal 14 Desember 2018 perihal Pengamanan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se Indonesia dan untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) se Indonesia, yang salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah dibidang pemberdayaan masyarakat desa,” imbuh JAM Intel Kejagung Amir Yanto.
Dikesempatan yang sama Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pemaparannya menyampaikan wujud hadirnya Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan untuk bertindak mewakili negara atau pemerintah dalam Bidang Datun serta kewenangan intelijen penegakan hukum, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) beserta Kejari di seluruh Indonesia berperan aktif mengoptimalkan pengamanan dan pendampingan dalam menghadapi risiko krisis ekonomi Tahun 2023.
Menghadapi krisis ekonomi tahun 2023, Leo Simanjuntak dalam topik ‘Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam Melaksanakan Pengamanan dan Pendampingan Hukum dalam Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023’ menyampaikan strategi Kejati dan Kejari yang tepat dalam mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.
“Dengan melakukan “Sinergitas dan Kolaborasi Pendampingan dan Pengamanan Kejaksaan” dengan mempersiapkan yang pertama yaitu kebijakan. Kemudian yang kedua, pembentukan forum atau satuan tugas (satgas), serta yang ketiga pembangunan ‘Sistem Informasi Kolaborasi Datun Intelijen (SIKDI)’,” tutupnya.
Selanjutnya, dalam pemaparannya dengan topik ‘Hasil Pemikiran Out of The Box’, Jamdatun ke 1 periode 1992-1997 Soehadibroto menyampaikan bahwa Bidang Datun yang ada di Kejaksaan merupakan hasil pemikiran ‘out of the box’ yang kemudian lahir menjadi salah satu bidang yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia.
“Para Jaksa yang masuk pada Bidang Datun haruslah merupakan Jaksa terpilih dengan pemenuhan klasifikasi yaitu Jaksa yang utuh, profesional dan expertise based on theorotical knowledge,” pungkasnya.
Berita: Red/Mh | Foto: Ist.