HukumPeristiwa

Disorot Soal Fasilitas Istimewa Napi Tipikor, Ini Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cibinong

Depok |
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di akhir tahun mendapat predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan 3 program layanan, layanan kunjungan remisi online, serta layanan informasi.

Di tahun 2019 Lapas Cibinong terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk mencapai kriteria zona intergritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBN) dengan 22 program layanan publik.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Sapto Winarno, saat menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2019 bersama puluhan awak media dari berbagai organisasi wartawan di Kantor Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12).

“Kami selalu menerima saran, masukan dan juga  kritikan agar semakin prima dalam pelayanan,” ujar Kalapas Sapto Winarno.

Sedangkan dengan yang dimaksud 22 program layanan publik, Sapto menjelaskan, yaitu Morning Show, jempola L’Cibi, D’Best Kunjungan, Audio Himbauan, Self Service (keluarga WBP), Smart PAS, Cyber L’Cibi, E-Kinerja, Satria L’Cibi, Satgas Kujang, Pooling L’Cibi, Atm kunjungan, IKM Online, lIC, L’Cibi Goes To School, Si Prela L’Cibi, Gerobak Pintar, Yankesling (Pelayanan Kesehatan Keliling), L’Cibi Band Road Show, Jumat Sehat, Minggu Nyantri, Peningkatan Sarpras.

Seluruh pelayanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tegasnya, tidak dipungut biaya. “Jika terjadi, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor 081913343434,” jelasnya lagi.

Sedangkan untuk Program layanan hak bersyarat yang diberikan kepada warga binaan, Kalapas Kelas IIA Cibinong itu merinci remisi sebanyak 180 orang (RU II/RK II), Pembebasan bersyarat (PB) 347 orang, Cuti bersyarat (CB) 210 orang, Cuti Menjelang Bebas 8 orang.

“Dalam hal ini Lapas Kelas IIA Cibinong telah menghemat pengeluaran anggaran negara berupa pemberian makan kepada WBP sebesar kurang lebih Rp.1.592.485.180,”, terangnya.

Sementara terkait adanya sorotan dari Ombusman Republik Indonesia (ORI) karena pemberitaan dibeberapa media online mengenai adanya sel istimewa untuk napi tindak pidana korupsi (Tipikor), Kalapas Sapto Winarno memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak menyediakan blok khusus napi tipikor.

“Kami tempatkan di blok yang awalnya adalah straffsell dan di ruangan tersebut memang sudah ada beberapa fasilitas sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Permasyarakatan (Dirjen Pas) Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tanggal 21 Agustus 2015, ” ungkap Sapto.

Adapun mengenai lapangan tenis, tambahnya, itu adalah fasilitas Lapas yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Lippo Bank tahun 2017.

Menurut Sapto, dikamar tipikor tidak ada spring bed, yang ada kasur busa biasa. Sedangkan untuk shower benar adanya, tetapi hanya air biasa bukan air panas.

“Terakhir mengenai mesin ATM yang tidak berfungsi karena waktu sudah habis, maka kami matikan daya sebagai bentuk penghematan. Begitu juga dengan mesin IKM,” imbuhnya.

Berita: Red/Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.