Pemerintah

KKP Atur Standar PTSP

Jakarta |
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar acara Forum Konsultasi Publik: Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP.

Acara yang diselenggarakan di Jakarta berlangsung selama 3 hari sejak 28 hingga 30 Agustus 2017 bertujuan mengoptimalkan pelayanan publik, seperti konsultasi dan berbagai perizinan, dihadiri oleh sekitar 180 stakeholders perizinan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto.

Stakeholders perizinan yang hadir berasal dari berbagai kalangan pimpinan atau staf perusahaan maupun pengurus asosiasi atau organisasi perikanan, seperti usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan produk perikanan, yang terkait juga perijinan usaha kelautan, serta perkarantinaan dan mutu keamanan hasil perikanan

Rifky menyatakan, PTSP dibentuk untuk mempermudah stakeholders memperoleh pelayanan baik perizinan kapal, Surat Laik Operasi (SLO), sertifikat kesehatan ikan, budidaya. “Segala jenis kegiatan lain yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan dalam satu pintu,” ujarnya.

Dengan PTSP diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan stakeholders, dengan memadukan layanan pada berbagai sektor, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran, karantina, dan sebagainya.

Menurut Rifky, dengan PTSP, masyarakat dapat mengetahui secara jelas persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing keperluan, alur atau proses yang harus dilalui, hingga waktu penyelesaian layanan.

“Intinya, masyarakat dapat memantau dan mengikuti progress permohonan yang diajukan,” pungkas Rifky.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.