Kasus Korupsi Timah, JPU Sudah Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Kejagung
Jakarta |
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Selasa (14/1).
Penyerahan dilakukan terhadap tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Tersangka HL diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, HL disebut memerintahkan pembuatan dan penandatanganan surat penawaran kerja sama antara PT Tinindo Inter Nusa dan PT Timah Tbk terkait penyewaan alat pengolahan timah, yang melibatkan beberapa smelter swasta.
Selain itu, HL juga diduga terlibat dalam pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut dibeli melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan dijual kembali kepada PT Timah Tbk.
Dalam transaksi tersebut, ditemukan adanya praktik penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara.
Setelah proses penyerahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Pihak Kejagung menyatakan akan terus memproses perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi negara.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi demi menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan negara.
Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum