Hukum

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kegiatan Lab Narkoba Skala Besar di Bali

Badung |
Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait kegiatan pengungkapan clandestein lab narkoba di salah satu villa di Kuta Selatan, Badung, Bali, yang digunakan sebagai tempat Lab pembuatan narkoba.

Konferensi pers tersebut digelar di lahan samping lokasi penggerbekan di Jalan Cempaka Gading Giri Dharma Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (19/11).

Hadir dalam kegiatan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Wakapolda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana, dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Juga tampak hadir Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali I Made Sinar Subawa, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, beserta Dir Narkoba Polda Bali, Kapolresta Denpasar, dan Kabid Propam Polda Bali.

Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa pengungkapan clandestine laboratory narkotika dan psikotropika berupa jenis hashish padat, hashish cair dalam pods system dan happy five.

Menurutnya pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi anatara Bareskrim Polri, Polda Bali, BNN, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan narkotika semakin berinovasi dan memanfaatkan teknologi untuk memperkenalkan bentuk baru dari narkotika yang lebih mudah dijual dan dikonsumsi,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Kabid Humas Polda Bali menyebutkan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan, langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum.

“Serta strategi untuk menanggulangi peredaran narkotika yang semakin masif di Indonesia,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebutkan, bahwa konferensi pers hari ini merupakan kali kedua Bareskrim Polri melakukan pengungkapan clandestine Laboratorium Narkoba diwilayah provinsi Bali.

“Dimana yang pertama pada waktu lalu di Canggu, Kuta Utara dan sekarang berada di Ungasan, Kuta Selatan Bali,” terangnya.

Lebih lanjut Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba mulai dari pencegahan maupun penindakan adalah tugas semua pihak.

“Pemerintah sudah memiliki satu komitmen yang kuat untuk memberantas narkoba ini yang tertuang dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto pada desk ke 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, Narkoba, perjudian dan Penyelundupan,” jelasnya.

Bentuk komitmen dari presiden, sambung Wahyu, ditanggapi pihaknya sebagai sebuah perintah bagi organisasi Polri untuk terus menindaklanjuti dan terus bekerja keras memberantas narkoba baik dari sisi hulu sampai hilir.

“Tentu langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi, edukasi dan lain sebagainya maupun penyuluhan-penyuluhan tetapi penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus kita lakukan kerjasama dengan seluruh kementerian lembaga terkait,” tandasnya.

Dikatakan oleh Kabareskrim Polri, bahwa terkait dengan pengungkapan yang ada di ungasan ini diawali oleh pengungkapan Hasis di Yogjakarta pada bulan September 2024 lalu.

“Saat itu bisa menangkap 25 kg yang akan dikirim ke Belanda, setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang-barangnya berasal dari Bali,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Komjen Pol Wahyu Widada, pihaknya bekerjasama juga dengan Polda Bali, Dirjen Bea cukai untuk terus memprofiling barang-barang yang masuk yang diperkirakan akan menjadi sarana atau alat untuk membuat Narkoba.

“Dimana pada saat itu kita melakukan satu pengungkapan tetapi laboratoriumnya tidak ada disini, tetapi di Jalan Gatot Subroto Denpasar tetapi saat akan digerebek mereka sudah berpindah tempat menuju ke daerah Padang Sambian Denpasar,” terangnya lagi.

Kemudian, Wahyu juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengamatan ternyata target berpindah lagi dan akhirnya setelah dilakukan pendalaman petugas dapatkan posisi keberadaan laboratorium tersebut di lokasi Ungasan.

“Informasi terkait Laboratorium ini juga kita dapatkan dari teman-teman bea cukai dan data pendukung pengiriman mesin pencetak Happy five, pipa pod hasis dan pod sistem serta bahan kimia yang dikirim dari luar negeri menuju Indonesia melalui cargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” paparnya.

Informasi pengiriman mesin-mesin tersebut, kata Wahyu, diduga sebagai alat untuk melakukan produksi narkoba, sehingga pada hari kemarin siang polisi melakukan penindakan di tempat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang kesemuanya adalah pekerja yang sedang melaksanakan proses pembuatan narkoba.

“Para pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang semua warga negara Indonesia berinisial MR, RR, N dan DA, serta masih terdapat 4 orang lagi yang masih DPO yang salah satunya sebagai pengendali,” ucap Kabareskrim Polri tersebut.

Kemudian terkait penyewaan TKP villa disewa secara harian dengan harga Rp 2 Juta perhari namun pembayarannya dialkukan secara mingguan jadi tidak disewa sekaligus.

“Sistem ini dipergunakan untuk memudahkan mereka ketika terdapat sesuatu yang mencurigakan mereka bisa segera kabur,” ucap Komjen Pol Wahyu Widada.

Barang bukti

Dari hasil pengungkapan petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba dan prekursor narkoba serta peralatan produksi diantaranya:

  • 18 Kg Hashish padat kemasan silver (kemasan 100 gram)
  • 12,9 Kg Hashish padat kemasan Gold (kemasan 50 gram)
  • 18.210 Butir Happy Five (kemasan 0,4 gram)
  • 35 Butir Happy Five (kemasan 0,2 gram)
  • 765 buah Cartridge pod yang sudah terisi hashish cair
  • 6.600 buah Cartridge pod kosong yang akan diisi
  • 102 Kg Bahan baku Hashish bubuk yang akan dicetak dengan berat 100 gram
  • 37 Kg Bahan baku Happy Five
  • 12 Liter minyak ganja
  • 7 Kg bubuk ganja
  • 10 Kg batang ganja kering
  • 1 Unit mesin perubah cairan menjadi uap/Liquid pipe
  • 1 Unit alat penyedu liquid
  • 1 Unit alat pengisi liquid
  • 2 Unit alat pencetak Happy Five
  • 1 Unit alat pencacah ganja
  • 1 Unit mesin Genset
  • 1 Unit alat pemeras minyak dari bahan Hashish
  • 1 Unit alat pemadat bubuk Happy Five
  • 1 Unit alat pengayak bubuk Happy Five
  • 1 Unit alat pengaduk bubuk/mixer powder Happy Five
  • 1 Unit alat fresh regulator Happy Five
  • 1 Unit alat giling hashish
  • 1 Unit alat fresh hashish hidrolik
  • 2 Unit alat prementasi ganja
  • 1 Tabung pemanas spiral

“Mereka melakukan produksi di tempat yang berbaur dengan warga masyarakat dengan tujuannya untuk menyamarkan kegiatannya yang kemudian akan memperkenalkan narkoba tersebut kepada kalangan anak muda yang sekarang lagi ngetren dengan menggunakan Fave, karena akan mudah di dapatkan dan sudah ada di pasaran,” kata Kabareskrim Polri.

Barang-barang tersebut, lanjutnya, rencana akan diedarkan di Bali, Jawa dan beberapa tempat lainnya termasuk juga nanti akan dikirim ke luar negeri.

Komjen Pol Wahyu Widada juga mengatakan, bahwa dari jumlah barang bukti tadi dan bahan baku yang masih ada kalau dikonversi dengan penyelamatan jiwa manusia yang bisa dilakukan sebanyak 1.490.000 jiwa.

“Terhadap para tersangka ini akan dikenakan pasal terkait narkotika pasal 114 ayat 2, 312 ayat 2 juncto pasal 130 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008-2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit sekitar 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya merinci.

Sedangkan terkait dengan psikotropika, tambah kabareskrim, akan dikenakan pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

“Untuk membuat efek Jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang, karena selama para pelaku ini masih punya uang dia bisa mengendalikan peredaran gelap narkoba,” pungkas Komjen Pol Wahyu Widada.

Barang bukti narkoba dan prekursor narkoba serta peralatan produksi. (Foto: Istimewa)

DI kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebtukan bahwa sesuai penyampaian dari Kabareskrim tentunya langkah bersama dari kepolisian, Bea cukai dan BNN dalam melakukan penindakan tempat pembuatan narkotika.

“Tentunya hasil kolaborasi bersama tersebut sejalan dengan program pemerintah terkait desk narkoba yang dipimpin oleh Menkopolkam,” ucapnya.

Kemudian sejalan dengan itu,tambah Askolani, tentunya dengan komitmen semua pihak untuk konsisten melakukan penegakan dan penangkapan yang dilakukan pada hari ini oleh Bareskrim Polri.

“Modus dari pada pelaku yang terus berpindah-pindah yang diawali pengembangan dari Jogja dan bea cukai juga menemukan pemasukan barang-barang bahan bakunya melalui Bandara Soekarno Hatta yang dilaporkan dari intelijen yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh bea cukai,” paparnya.

Selanjutnya bahan baku tersebut kemudian dikirimnya secara terpisah, tetapi karena kita sudah punya pengalaman dengan bareskrim serta kepolisian agar bisa mengendus pemasukan barang-barang tersebut.

“Jadi yang kita lakukan pada hari ini juga sudah kita lakukan di Jakarta, Medan, Semarang, Malang dan Bali yang merupakan lanjutan konsistensi kita bersama dengan kepolisian dan BNN dalam mencegah dan menangkal peredaran narkotika,” tutup Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Berita: Gate 13 | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.