Batas Maksimal Berkendara 4 Jam, kakorlantas Polri Sarankan Pemudik Bawa Supir Cadangan
Denpasar |
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Firman Santyabudi ingin pemudik aman, nyaman dan sampai ke tujuan.
Untuk itu ia menyarankan para pemudik membawa sopir cadangan untuk meminimalisir kecelakaan akibat kelelahan.
“Saya sarankan membawa sopir cadangan kalau ada, kalau tidak ada, berhenti,” ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (18/4). Namun seandainya tidak ada, disarankan pengendara agar beristirahat saat sudah merasa lelah.
“Kondisi fisik pengendara sangat mempengaruhi perjalanan mudik. Umumnya batas sopir berkendara adalah 4 jam. Untuk yang profesional mungkin 4 jam, untuk yang lain-lain dua atau tiga jam berhenti istirahat,” ujarnya.
Kakorlantas Polri juga mengingatkan para penguna jalan untuk tetap menjaga jarak dengan kendaraan lain, serta mengimbau pengendara agar mengatur kesadaran pada saat di jalan.
“Jadi saran kami istirahat, jangan sampai ngantuk, kita bermain dengan second, dengan detik kecepatan. Saya sampaikan saja 36 km per jam itu dalam setiap detik kita menempuh 10 meter. Bayangkan kalau seorang pengemudi tiba-tiba hilang kesadaran, hanya 1 atau 2 detik itu 20 meter,” ungkapnya.
Irjen Pol Firman Santyabudi juga mengingatkan dan mengajak masyarakat berpikir, apa yang terjadi seandainya kehilangan kesadaran saat mengendarai kendaraan di jalan tol dengan kecepatan 60 km per jam.
“Kita ambil, kali 2 saja, 1 detik 20 meter, tanpa kita melihat di jalan ada apa, bisa ada mobil berhenti, bisa ada orang masuk lajur atau sebagainya. Jadi penting bugar pada saat mengemudi,” pungkasnya.
Sebelumnya Polri menggelar Operasi Ketupat 2023 yang dilaksanakan mulai 18 April sampai 1 Mei 2023. Seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, rencananya Polri bakal menerjunkan ratusan ribu personel.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.