Hukum

PN Denpasar Vonis 8 Tahun Penjara dan Deportasi WN Inggris Kasus 1,3 Kg Kokain

Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana tambahan berupa deportasi kepada terdakwa Piran Ezra Wilkinson setelah dinyatakan terbukti menerima 1,3 kilogram (kg) kokain yang diselundupkan rekannya, Kial Garth Robinson.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah subsider 190 hari kurungan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (26/02/2026).

Perkara ini bermula ketika Robinson kedapatan membawa sekitar 1,3 kg kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2025, sesaat setelah terbang dari Barcelona, Spanyol.

Dari hasil penelusuran komunikasi aparat, terungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Wilkinson di Bali.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha dengan hakim anggota Gusti Ayu Akhiryani dan Yudi Eka Putra menyatakan, Wilkinson ditangkap di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, dalam operasi lanjutan petugas.

“Dari hasil penelusuran komunikasi yang dilakukan aparat, terungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak penerima di Bali, yaitu Terdakwa Wilkinson,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara penasihat hukum Wilkinson memohon keringanan hukuman dengan alasan kliennya hanya berperan terbatas dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah deportasi setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, menjelaskan bahwa penjatuhan pidana tambahan tersebut sebagai bentuk efek jera (deterrent effect) dan sesuai Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdakwa tidak memiliki spesialisasi keahlian ataupun sumber daya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia, khususnya bagi pariwisata dan kehidupan masyarakat di Bali.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berpotensi mendorong maraknya peredaran gelap narkotika di Bali.

Pemberlakuan deportasi dipandang sebagai sarana kontrol untuk mencegah sekaligus menanggulangi peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Sebagai deterrent effect (efek jera) yang bertujuan agar pelaku menjadi takut dan tidak berani melakukan kejahatan serupa,” ujar I Wayan Suarta.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang ada, jenis tindak pidana yang paling tinggi dilakukan warga negara asing di Bali adalah tindak pidana narkotika.

Putusan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan, ketertiban umum, serta perlindungan negara.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.