Ganggu Ketertiban Hari Raya Nyepi di Bali, 2 WNA Asal Polandia Dideportasi
Denpasar |
Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.
Sebanyak dua WNA asal Polandia dideportasi karena terbukti mengganggu ketertiban umum saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada, di kawasan Pantai Purnama Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (22/3) lalu.
Pendeportasian dua WNA asal Polandia tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar terhadap Karol Grabinski (40) dengan Nomor Paspor ER3610878, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan Barbara Karina Waiczak (25) dengan Nomor Paspor EL3609047 memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kanim Kelas I TPI Denpasar, kedua Warga Polandia yang diketahui telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan Visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undng-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Karol Grabinski dan Barbara Karina Waiczak secara resmi diberangkatkan tanggal 25 Maret 2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar-Jakarta-Abu Dhabi-Malpensa-Krakow.
Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia. “Serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali,” ujarnya, dalam Siaran Pers, di Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (26/3).
Menurutnya apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan budaya Bali khususnya, Gubernur Bali menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas.
“Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau WNA yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Istimewa