Hukum

Jaksa Agung Sererahkan 43 Bidang Aset Tanah untuk Pembangunan Pusat Kawasan Kebudayaan Bali

Jakarta |
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan acara hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, di Denpasar, Bali, Jumat (2/8).

Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemprov Bali merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

Selain itu juga, dengan pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset tindak pidana melalui hibah terhadap aset yang dibutuhkan bagi kepentingan pemerintahan daerah, khususnya Pemprov Bali.

“Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Pemprov Bali, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Foto: Istimewa/Puspenkum

Dirinya menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Bali berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2.

Barang Rampasan Negara tersebut, lanjut Burhanuddin, berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp46.701.589.000 dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejari Klungkung.

“Kepada jajaran Pemprov Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujarnya.

Jaksa Agung mengatakan kesungguhan dan komitmen Kejaksaan tercermin dalam upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas pemerintah. Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini.

“Untuk itu dalam kesempatan ini, atas nama pribadi maupun institusi Kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran atas dapat terealisasinya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini,” ucap Jaksa Agung.

Melalui ikhtiar baik ini, tambahnya, dapat dipastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar, dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kejati Bali bahwa saat ini institusi Adhyaksa yang dipimpinnya tersebut tengah mendapatkan kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi, jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan.

“Akhir kata, saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya lebih meningkatkan lagi sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.