HukumPeristiwa

Pemerintah: Praktik Pinjol Ilegal Bakal Ditindak Tegas

Jakarta |
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat yang membahas mengenai pinjaman online (pinjol) pada Jumat (15/10) siang, menegaskan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan pers usai menghadiri rapat.

“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Johnny, bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Dirinya menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2018 pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

“Tahun 2021 saja, yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram, serta di file sharing,” ungkapnya.

Tak hanya OJK dan Kemkominfo, lanjut Johnny, langkah tegas juga akan diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya terhadap tindak pidana terkait pinjol.

Johnny Kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat.

Di saat yang bersamaan, lanjutnya, penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar.

”Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” pungkasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.