Kembali Terulang, RI Kecam Kasus Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Jakarta |
Seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik berinisial MH telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur Malaysia. Saat ini majikan yang menyiksa MH telah ditahan.
MH berhasil diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada tanggal 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaganita dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Penyiksaan yang dialami mengalami MH antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia dalam siaran persnya, Sabtu (26/11) merilis bahwa Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia.
Kasus terakhir yang pernah terjadi dialami oleh Almarhumah Adelina Lisau di Penang, dimana hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.
Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan kesepakatan (MoU) penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.
KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitong proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.
Berita: Red | Foto: Ist./Ilustrasi