Badan Siber dan Sandi Negara Kini Berada Langsung di Bawah Presiden
Jakarta |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Perubahan Prepres dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.
Juga tertera dalam perubahan Perpres terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala, dituangkan dalam Pasal 5A ayat (2) Perpres yang berbunyi, “Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala”.
Sementara itu, pada Pasal 36 juga tertera perubahan yang berbunyi, “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan”.
Dimana sebelumnya Presiden selaku pemimpin tertinggi negara menerima laporan Kepala BSSN melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Menurut Pasal 47 Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya, dengan bunyi, “Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ditegaskan dalam Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 Desember 2017 itu, bahwa Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi