5 Saksi Kasus PT DPG Diperiksa Kejagung
Jakarta |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka RTR dan tersangka SD.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa, yaitu RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera.
”RD diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis Jumat (12/8).
Kemudian, sambungnya, adalah saksi PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, JRT selaku adik tersangka SD, dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.
”keempatnya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT DPG,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
”Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya.
Berita: Mh | Foto: Ist.