Hukum

Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Ronald Tannur Diserahkan ke Kejari Jakpus

Jakarta |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.

Ketiga tersangka, yakni ED, HH, dan M selaku oknum Hakim diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Jum’at (13/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran persnya, Senin (16/12) menyampaikan, bahwa kasus posisi para tersangka diduga menerima suap sejumlah 140 ribu Dollar Singapura dari pengacara Gregorius Ronald Tannur bernama LR.

“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” jelasnya.

Dana tersebut, sambung Kapuspenkum, digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa RT.

Lebih lanjut Harli Siregar menyampaikan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan penasihat hukum LR di rumah tersangka ED, HH dan M.

“Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tanur,” tulisnya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pidana yaitu Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” paparnya.

Selanjutnya, sambung Kapuspenkum Kejagung, tersangka ED, HH dan M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.