Terapkan Prokes Ketat, Salat Tarawih dan Ied Berjemaah Tahun Ini Diperbolehkan
Jakarta |
Terkait pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri (Ied) 1442 Hijriah atau 2021 Masehi secara berjemaah, pemerintah mengijinkan namun dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4).
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Ftri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.
Menko PMK Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tukasnya.
Ditambahkan oleh Muhadjir, dalam melaksanakan salat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi COVID-19 masih belum berlalu. Selain itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari salat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman,” imbuhnya.
Berita: Red/Mh | Foto: Ist.