Hukum

Presiden Jokowi Tidak Menerima Hadiah dalam Pernikahan Putrinya

Yogyakarta |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerima hadiah atau pemberian barang dalam bentuk apapun saat melangsungkan acara pernikahan putrinya.

Tidak menerima hadiah, pernah dilakukan oleh Presiden Jokowi sewaktu pernikahan putra pertamanya Gibran Rakabuming Raka, di Solo tahun 2015 silam.

Menurut Tjahjo, Presiden Jokowi memberi contoh sebagai pejabat tinggi negara apalagi presiden. “Karena dalam Undang-Undang jelas itu (hadiah) gratifikasi dan beliau konsisten,” kata Tjahjo di Yogyakarta, Senin (6/11).

Tjahjo juga menambahkan, hadiah kepada mempelainya juga tidak boleh. Menurutnya karena yang punya kerja kan bukan mempelai, tetapi orang tuanya.

Mendagri juga berharap, seluruh kepala daerah atau pejabat tinggi negara lainnya dapat meniru apa yang dicontohkan presiden.

“Kalau menerima hadiah atau pemberian barang harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.

Memberikan hadiah saat pernikahan telah menjadi budaya masyarakat. “Namun aturan yang sudah ada, tetap tidak bisa dilanggar,” pungkasnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/setkab.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.